Apa itu KURIKULUM MERDEKA?


Kemendikbudristek telah mengeluarkan Kebijakan Merdeka Belajar dari mulai Episode 1 s.d 15. Masing-masing episode merdeka belajar mempunyai konsentrasi kebijakan yang berbeda-beda.

Episode 1 tentang Merdeka Belajar
Episode 2 tentang Kampus Merdeka
Episode 3 tentang Perubahan Mekanisme BOS
Episode 4 tentang Program Organisasi Penggerak
Episode 5 tentang Program Guru Penggerak
Episode 6 tentang Transformasi Dana Pemerintah untuk Pendidikan Tinggi
Episode 7 tentang Program Sekolah Penggerak
Episode 8 tentang SMK Pusat Keunggulan
Episode 9 tentang KIP Kuliah Merdeka
Episode 10 tentang Perluasan Program Beasiswa LPDP
Episode 11 tentang Kampus Merdeka Vokasi
Episode 12 tentang Sekolah Aman Berbelanja
Episode 13 tentang Merdeka Berbudaya dengan Kanal Indonesiana
Episode 14 tentang Permendikbud PPKS
Episode 15 tentang Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar

Untuk tahun pelajaran 2022/2023 kemendibudristek memberikan 3 pilihan kurikulum yang akan diterapkan oleh sekolah atau satuan pendidikan yaitu :
1. Kurikulum 2013
2. Kurikulum Darurat
3. Kurikulum Merdeka

Kurikulum Merdeka terbuka untuk digunakan seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, Pendidikan Khusus, dan Kesetaraan.

Satuan pendidikan menentukan pilihan berdasarkan Angket Kesiapan Implementasi Kurikulum Merdeka yang mengukur kesiapan guru, tenaga kependidikan dan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum. Pilihan yang paling sesuai mengacu pada kesiapan satuan pendidikan. Implementasi Kurikulum Merdeka semakin efektif jika makin sesuai kebutuhan.

Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran, begitu juga Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari Kurikulum 2013 masih dapat digunakan oleh satuan pendidikan tersebut. Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang di dalam proses pendataan merupakan satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum Merdeka.

Apa itu Kurikulum Merdeka?

Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik. Projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Projek tersebut tidak diarahkan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran.


 Apa saja Keunggulan Kurikulum Merdeka


1) Lebih sederhana dan Mendalam. Kurikulum merdeka fokus pada meteri yang esensial dan pengembangan kompetensi peserta didik pada fasenya. Belajar menjadi lebih mendalam, bermakna, tidak terburu-buru dan menyenangkan.

2) Lebih Merdeka

a. Bagi Peserta Didik yaitu tidak ada program peminatan di SMA. Peserta didik memilih mata pelajaran sesuai minat, bakat dan aspirasinya.

b. Bagi Guru yaitu Guru mengajar sesuai tahap capaian dan perkembangan peserta didik'

c. Bagi Sekolah yaitu Sekolah memiliki kewenangan untuk mengembangkan dan mengelola kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan peserta didik.

3) Lebih Relevan dan Interaktif. Dalam kurikulum merdeka, Pembelajaran bisa dilakukan melalui kegiatan projek. Tujuannya memberikan kesempatan lebih luas kepada peserta didik untuk secara aktif mengeksplorasi isu-isu aktual misalnya isu lingkungan, kesehatan, dan lainnya untuk mendukung pengembangan karakter dan kompetensi profil pelajar pancasila.
 

Mengapa kita memerlukan Kurikulum Merdeka?

Berbagai studi nasional maupun internasional menunjukkan bahwa Indonesia telah mengalami krisis pembelajaran (learning crisis) yang cukup lama. Studi-studi tersebut menunjukkan bahwa banyak dari anak-anak Indonesia yang tidak mampu memahami bacaan sederhana atau menerapkan konsep matematika dasar. Temuan itu juga juga memperlihatkan kesenjangan pendidikan yang curam di antarwilayah dan kelompok sosial di Indonesia. Keadaan ini kemudian semakin parah akibat merebaknya pandemi Covid-19. Untuk mengatasi krisis dan berbagai tantangan tersebut, maka kita memerlukan perubahan yang sistemik, salah satunya melalui kurikulum. Kurikulum menentukan materi yang diajarkan di kelas. Kurikulum juga mempengaruhi kecepatan dan metode mengajar yang digunakan guru untuk memenuhi kebutuhan peserta didik. Untuk itulah Kemendikbudristek mengembangkan Kurikulum Merdeka sebagai bagian penting dalam upaya memulihkan pembelajaran dari krisis yang sudah lama kita alami.
 

Mengapa Kurikulum Merdeka dijadikan opsi? Mengapa tidak langsung ditetapkan untuk semua sekolah?

Ada dua tujuan utama yang mendasari kebijakan ini. Pertama, pemerintah, dalam hal ini Kemendikbudristek, ingin menegaskan bahwa sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai kebutuhan dan konteks masing-masing sekolah. Kedua, dengan kebijakan opsi kurikulum ini, proses perubahan kurikulum nasional harapannya dapat terjadi secara lancar dan bertahap.

Pemerintah mengemban tugas untuk menyusun kerangka kurikulum. Sedangkan, operasionalisasinya, bagaimana kurikulum tersebut diterapkan, merupakan tugas sekolah dan otonomi bagi guru. Guru sebagai pekerja profesional yang memiliki kewenangan untuk bekerja secara otonom, berlandaskan ilmu pendidikan. Sehingga, kurikulum antar sekolah bisa dan seharusnya berbeda, sesuai dengan karakteristik murid dan kondisi sekolah, dengan tetap mengacu pada kerangka kurikulum yang sama.

Perubahan kerangka kurikulum tentu menuntut adaptasi oleh semua elemen sistem pendidikan. Proses tersebut membutuhkan pengelolaan yang cermat sehingga menghasilkan dampak yang kita inginkan, yaitu perbaikan kualitas pembelajaran dan pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, Kemendikbudristek memberikan opsi kurikulum sebagai salah satu upaya manajemen perubahan.


Referensi
https://kurikulum.kemdikbud.go.id
https://guru.kemdikbud.go.id
https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.